Tanpa Izin Bupati, Kepala Dinas Garut Pergi ke Luar Negeri Tetap Bisa Kena Sanksi Meski Tak Gunakan APBD

HAI GARUT – Seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dikabarkan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Bupati. Meski perjalanan itu tidak menggunakan dana APBD, secara hukum dan administrasi tindakan tersebut tetap melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi mendapat sanksi disiplin ASN.
Tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin pejabat pembina kepegawaian (PPK) dianggap tidak sah sebagai kegiatan kedinasan. Bahkan, pelanggaran semacam ini bisa berdampak pada jabatan dan karier ASN yang bersangkutan.
Izin Bupati Wajib, Bukan Sekadar Formalitas
Kepala dinas merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada langsung di bawah koordinasi Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Karena itu, setiap kegiatan yang membawa nama jabatan, termasuk ke luar negeri, wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
Menurut analis kebijakan publik Yadi Roqib Jabbar, izin perjalanan bukan hanya formalitas, melainkan bentuk loyalitas struktural dan pengendalian kebijakan daerah. Tanpa izin, perjalanan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kegiatan kedinasan yang sah.
“Izin bukan soal siapa yang membiayai, tetapi siapa yang mengizinkan. Kalau membawa nama jabatan, otomatis membawa nama institusi pemerintah,” jelas Yadi, Selasa (11/11/2025).
Dasar Hukum yang Mengikat
Beberapa aturan yang menegaskan pentingnya izin perjalanan luar negeri bagi ASN daerah di antaranya:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 65 ayat (1) huruf c menyebut kepala daerah bertugas membina dan mengoordinasikan perangkat daerah.
2. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 55–56 memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan pejabat daerah.
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Pasal 237 ayat (1): Pejabat pimpinan tinggi hanya dapat melaksanakan tugas di luar instansi setelah mendapat izin dari PPK.
4. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021
Pasal 3 ayat (2): Izin tetap wajib dimiliki, baik perjalanan dibiayai APBD, APBN, maupun pihak lain.
5. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
ASN wajib menaati peraturan perundangan dan perintah atasan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sedang hingga berat.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, kepala dinas yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai hukuman disiplin, mulai dari:
Teguran tertulis, Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan, Pembebasan sementara dari jabatan, Hingga pemberhentian, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja atau berulang.
Sanksi tersebut berlaku meskipun perjalanan tidak menggunakan dana APBD. Pelanggaran bukan pada sumber anggaran, tetapi pada disiplin ASN dan tata kelola pemerintahan.
Integritas ASN Jadi Ukuran Utama
Yadi menegaskan bahwa setiap pejabat publik, terutama pejabat eselon tinggi, harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan.
“Izin itu bukan simbol kekuasaan kepala daerah, melainkan alat kontrol agar birokrasi berjalan tertib dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, integritas birokrasi tidak diukur dari siapa yang membayar perjalanan, tetapi dari siapa yang memberi izin.
Pemkab Garut diharapkan menegakkan aturan secara konsisten agar tidak muncul kesan ada pejabat “kebal koordinasi”.
Birokrasi daerah yang profesional harus dibangun melalui kepatuhan dan keteladanan pejabat publik. Garut membutuhkan aparatur yang cerdas, berintegritas, dan taat aturan, karena disiplin adalah cermin utama dari seorang pemimpin birokrasi. (Red)






