Temuan BPK Capai Rp2,7 Miliar di Dinas Pendidikan Garut, Forum Pemerhati Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi

Ketua Umum Forum Pemerhati Pembangunan Garut Fajar Alamsyah

HAI GARUT – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sederet temuan serius pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut tahun anggaran 2024. Total potensi kerugian negara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai hampir Rp2,7 miliar.

Menanggapi hal itu, Forum Pemerhati Pembangunan Kabupaten Garut melalui Ketua Umum Fajar Alamsyah melontarkan desakan keras agar Bupati Garut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan. Selain itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Garut hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi dalam audit tersebut.

BPK menemukan sejumlah permasalahan mulai dari penggunaan Dana BOS, pengadaan barang dan jasa, hingga proyek pembangunan sekolah. Berikut rincian temuan yang menjadi sorotan:

1. Belanja Modal Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan
Dari 1.562 sekolah penerima Dana BOS, terdapat pelanggaran berupa penggunaan anggaran untuk belanja modal yang tidak diperbolehkan. Uji petik pada 31 sekolah menunjukkan nilai ketidaksesuaian sebesar Rp1,25 miliar.

2. Kekurangan Volume Pekerjaan
Pada 12 proyek pembangunan gedung sekolah, ditemukan kekurangan volume dengan potensi kerugian mencapai Rp209 juta.

3. Ketidaksesuaian Spesifikasi Barang
BPK mencatat dua paket pengadaan peralatan dan mesin senilai Rp376 juta tidak sesuai kontrak. Bahkan ada barang yang dikirim ke sekolah dalam kondisi bekas.

4. Pemahalan Harga Meubelair
Dari total anggaran meubelair sebesar Rp33,9 miliar, BPK menemukan selisih harga hingga Rp961 juta dibanding harga produk di e-katalog. Mekanisme negosiasi dan e-purchasing diabaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain masalah anggaran, BPK menilai fungsi pengawasan pada proyek pendidikan sangat lemah. PPK dan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh, namun pembayaran tetap dilakukan 100 persen meskipun pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kondisi ini membuka ruang praktik moral hazard yang merugikan negara.

Ketua Forum Pemerhati Pembangunan, Fajar Alamsyah, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyimpangan ini melanggar berbagai regulasi, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 jo. 2023 tentang BOS.

Selain itu, unsur penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi. Bahkan, dengan kerugian negara yang terukur miliaran rupiah, pasal 2 dan 3 UU Tipikor dapat dijadikan landasan hukum untuk menjerat para pihak yang terlibat, mulai dari PPK, kontraktor, hingga penyedia barang/jasa.

Dalam pernyataannya, Fajar menegaskan bahwa pendidikan adalah hak bangsa, bukan untuk dipermainkan oleh oknum pejabat.

“Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya kesengajaan. Kerugian negara hampir Rp2,7 miliar tidak bisa dianggap remeh. Kami mendesak Bupati Garut mengevaluasi jajaran Disdik dan meminta Kejaksaan Negeri Garut maupun Kejati Jabar segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi ini,” ujarnya. Senin (22/9/2025).

Forum menilai, jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan akan semakin runtuh. Padahal, dana pendidikan seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah, guru, dan peserta didik, bukan menjadi bancakan oknum tertentu.

Skandal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Garut ini menambah panjang daftar kasus penyimpangan anggaran daerah. Dengan sorotan publik yang semakin tajam, kini bola berada di tangan Bupati Garut dan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah tegas untuk mengusut dan menindak siapa pun yang terbukti merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup