Tiga Tahun Disetubuhi Ayah Tiri, Siswi SMA di Garut Akhirnya Hamil 9 Bulan

Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelecehan seksual. Foto doc Polres Garut

HAI GARUT– Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini terungkap berkat kepekaan lingkungan sekolah korban. Salah satu teman sekelas korban melihat adanya perubahan fisik yang mencurigakan dan menduga bahwa korban sedang hamil. Dugaan itu segera dilaporkan kepada wali kelas, yang kemudian membawa korban ke bidan untuk pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan mengejutkan, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 8–9 bulan. Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul ayah tirinya sejak duduk di kelas 2 SMP pada tahun 2022.

Menurut pengakuan korban, aksi bejat sang ayah tiri terus berlanjut selama tiga tahun terakhir hingga korban kini duduk di bangku kelas 2 SMA pada tahun 2025. Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku melakukannya di rumah tempat mereka tinggal bersama.

Setelah mengetahui pengakuan tersebut, wali kelas segera memberitahukan kepada kakak kandung korban, yang langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan pelaku.

“Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Joko.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Joko menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tutup AKP Joko Prihatin.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup