Tragedi di Acara Putri Karlina Disorot: Akademisi Desak Penyelidikan Tuntas Dugaan Kelalaian

Insiden makan gratis yang menewaskan tiga orang dan 26 luka-luka saat acara Pesta Rakyat rangkaian pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina dan Maula Akbar, Jumat (18/7/2025).

HAI GARUT –  Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Garut usai tragedi memilukan menimpa tiga orang dalam sebuah acara resepsi pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, putra sulung dari politisi senior Dedi Mulyadi. Di antara korban jiwa terdapat satu anggota kepolisian dari Polres Garut yang gugur saat menjalankan tugas pengamanan.

Peristiwa ini tak hanya mengguncang hati publik, tetapi juga memantik reaksi keras dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum yang mendesak agar peristiwa tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh, terutama terkait dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan acara.

Akademisi Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Fatal

Salah satu akademisi yang angkat bicara adalah Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH., C.Med, dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Selain menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya korban, ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam tragedi ini.

“Saya turut berduka atas gugurnya anggota kepolisian dan dua warga lainnya dalam peristiwa ini. Namun empati saja tidak cukup. Ada indikasi kuat kelalaian yang berujung pada kematian, dan itu masuk dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP,” tegas Cecep.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Cecep mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu menggunakan pasal tersebut jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran.

Legalitas Acara Dipertanyakan: Ada yang Ditutupi?

Cecep juga menyoroti aspek tata kelola penyelenggaraan acara yang patut didalami secara kritis. Ia mempertanyakan apakah perizinan keramaian telah ditempuh dengan benar dan apakah sistem pengamanan telah dirancang secara profesional.

“Ini harus diaudit secara menyeluruh. Apakah semua prosedur izin acara, mitigasi risiko, dan koordinasi dengan aparat keamanan telah dilaksanakan? Jika ada unsur kelalaian administratif, maka penyelenggara wajib bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, kelalaian dalam aspek legalitas dan teknis acara merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menjerumuskan masyarakat dalam situasi berbahaya.

Santunan Bukan Pengganti Keadilan

Menanggapi pemberian santunan senilai Rp150 juta dari Gubernur Jawa Barat kepada keluarga korban, Cecep menyatakan bahwa langkah tersebut memang baik secara kemanusiaan, namun tidak cukup dalam konteks hukum.

“Santunan itu penting untuk menunjukkan empati pemerintah, tetapi jangan dijadikan sebagai solusi tunggal. **Kehilangan nyawa tidak bisa ditebus dengan uang. Harus ada proses hukum yang adil,” ujarnya.

Cecep menekankan bahwa pemberian kompensasi tidak boleh mengaburkan kewajiban penegakan hukum. Baginya, keadilan sejati harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Desakan Penerapan Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP

Cecep juga mendorong agar Polres Garut menindaklanjuti kejadian ini dengan serius, termasuk mempertimbangkan penerapan Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yang memungkinkan semua pihak yang turut serta dalam kelalaian turut dimintai pertanggungjawaban.

“Kita tak boleh membiarkan tragedi seperti ini berlalu begitu saja. Bila dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Penegakan hukum harus adil dan setara, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutupnya.

Publik Menanti Langkah Tegas

Peristiwa tragis dalam acara elite pejabat daerah ini kini menjadi sorotan luas. Publik berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan tegas dalam menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas insiden ini. Desakan untuk menghadirkan keadilan semakin menguat, terlebih karena salah satu korban adalah anggota kepolisian yang gugur saat menjalankan tugas negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup