Uang APBD Garut Tidak Semestinya Disimpan dalam Bentuk Deposito

Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Garut, Yadi Roqib Jabbar. Foto istimewa

HAI GARUT — Pemerhati kebijakan publik, Yadi Roqib Jabbar, menyoroti praktik pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut, khususnya terkait temuan pendapatan daerah yang berasal dari bunga deposito dan simpanan bank.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2024, tercatat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bunga mencapai total sekitar Rp 2,98 miliar. Rinciannya terdiri dari bunga deposito sebesar Rp 1.774.896.939 dan pendapatan bunga lainnya (termasuk giro dan simpanan) sebesar Rp 1.212.854.694.

Data tersebut tertuang dalam Tabel 5.10 dan Tabel 5.173 dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2024 (LK_Kab_Garut_2024.pdf).

Menanggapi hal itu, Yadi Roqib Jabbar menegaskan bahwa penyimpanan uang APBD dalam bentuk deposito tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance).

“Dana publik seperti APBD semestinya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dari bunga deposito,” ujarnya, Jum’at (24/10/2025).

Menurutnya, setiap rupiah uang daerah harus digunakan sesuai peruntukannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Garut. Pemerintah daerah, lanjut Yadi, wajib memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Yadi menambahkan, lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengelolaan dana daerah agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

“Praktik menempatkan dana daerah di deposito, jika tidak diatur dengan jelas dasar hukumnya, berpotensi menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam konteks ekonomi daerah, penundaan realisasi anggaran akibat dana yang “parkir” di deposito dapat berdampak pada lambatnya pembangunan dan serapan anggaran di sektor publik.

“Uang daerah itu milik rakyat. Harus segera kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan, bukan disimpan di bank untuk memperoleh bunga,” pungkas Yadi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup