UMK Garut 2026: Potensi Kenaikan Hingga 15%, Bupati Syakur Amin Tunggu Juknis Pusat untuk Jaga Daya Saing Daerah
HaiGarut – Bupati Garut, Abdussy Syakur Amin, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut, Jawa Barat, untuk tahun 2026 berpotensi naik hingga 15%. Hal ini menyusul formula baru penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
PP ini menandai era baru dalam sistem pengupahan nasional, dengan menggabungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor penyesuaian baru bernama alfa. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai landasan resmi untuk menetapkan UMK 2026.
Syakur menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemkab Garut telah menerima masukan dari perwakilan buruh yang mendesak kenaikan UMK. Aspirasi ini, kata dia, menjadi salah satu bahan pertimbangan, meskipun keputusan akhir harus tetap mengikuti regulasi nasional.
“Dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan perwakilan buruh, mereka mendorong UMK Garut naik hingga 15%. Kami prinsipnya menunggu regulasi dari pusat,” ujar Syakur saat ditemui di kantornya, Jumat (18/12/2025).
Ia menekankan bahwa upah minimum bukan hanya soal kesejahteraan pekerja, tapi juga langsung memengaruhi daya saing daerah—terutama dalam menarik investasi dan menjaga kelangsungan bisnis lokal. Menurut Syakur, kenaikan UMK bisa dilakukan asalkan tidak mengurangi keunggulan kompetitif Garut dibanding daerah tetangga.
“Upah minimum adalah instrumen daya saing. Boleh naik, asal tidak mengganggu posisi Garut di peta ekonomi regional,” tegasnya.
Syakur menyoroti Kabupaten Tasikmalaya sebagai pesaing utama Garut dalam hal upah minimum. Saat ini, UMK Tasikmalaya masih lebih tinggi dari Garut. Sementara itu, untuk daerah seperti Kabupaten Sumedang yang memiliki UMK jauh lebih tinggi, Syakur menganggapnya wajar karena didukung aksesibilitas dan infrastruktur yang lebih prima.
“Sumedang punya kemudahan akses dan infrastruktur top, jadi UMK tinggi di sana masih masuk akal,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, Syakur membuka peluang kenaikan UMK Garut dengan persentase tertentu—bahkan mungkin lebih besar dari daerah lain—asalkan tetap dalam batas persaingan sehat.
“Kami terbuka untuk itu. UMK Garut bisa naik, selama menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing daerah,” pungkasnya.
Pemerintah pusat sendiri berencana menetapkan UMP 2026 pada Rabu (24/12/2025), yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menentukan UMK masing-masing. Dengan formula baru ini, para ahli ekonomi memprediksi upah minimum akan lebih responsif terhadap dinamika ekonomi terkini, termasuk fluktuasi inflasi dan pertumbuhan PDB yang sedang rebound pasca-pemulihan global. Para pekerja di Garut, yang mayoritas bekerja di sektor manufaktur dan pertanian, menyambut baik potensi kenaikan ini sebagai langkah menuju kesejahteraan yang lebih baik di tengah tantangan ekonomi digital saat ini.











