Warga Cimaragas Protes, Eks Kantor Kecamatan Pangatikan Dialihkan untuk Puskesmas

HaiGarut — Polemik pemanfaatan eks Kantor Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, mencuat setelah warga Desa Cimaragas menilai keputusan pemerintah daerah tidak sesuai dengan hasil audiensi yang pernah dilakukan. Gedung yang sebelumnya diajukan masyarakat untuk dijadikan Kantor Desa Cimaragas kini justru terpasang spanduk sebagai UPT Puskesmas Cimaragas.
Aspirasi pemanfaatan gedung tersebut sebelumnya disampaikan melalui Forum Masyarakat Desa (FOMAD) Cimaragas dalam audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana. Pada pertemuan itu, pemerintah daerah menyebut akan membentuk tim kajian sebelum menentukan pemanfaatan akhir bangunan.
Namun, warga menilai tahapan tersebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan.
Koordinator Lapangan FOMAD Cimaragas, Wasman, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi maupun penjelasan resmi terkait penggunaan eks kantor kecamatan tersebut.
“Janji awalnya akan ada tim kajian yang melibatkan Pemda, kecamatan, dan Dinas Kesehatan. Tapi sampai sekarang tidak ada kajian, tidak ada musyawarah, dan tidak ada sosialisasi kepada warga,” ujar Wasman. Selasa (25/11/2025).
Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang langsung memasang spanduk rencana pemanfaatan gedung untuk UPT Puskesmas tanpa melalui mekanisme yang disepakati bersama warga.
Warga Cimaragas sebelumnya telah mengajukan permohonan agar eks Kantor Kecamatan Pangatikan diubah menjadi Kantor Desa Cimaragas. Bangunan tersebut dinilai lebih layak digunakan sebagai pusat pelayanan pemerintahan di desa.
“Ini kebutuhan mendesak. Warga ingin kantor desa yang lebih memadai, bukan keputusan sepihak terkait penggunaan gedung,” tambah Wasman.
Wasman menegaskan, jika hal ini dibiarkan, jangan sampai warga Cimaragas melakukan gerakan yang lebih jauh.
“Jangan smpai warga desa cimargas anarkis, atau memancing amarah warga desa Cimaragas,”tegasnya.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk melaksanakan kembali mekanisme yang telah dijanjikan, termasuk pembentukan tim kajian, verifikasi kebutuhan, serta musyawarah bersama warga.
Warga berharap keputusan soal pemanfaatan eks kantor kecamatan tidak dibuat sepihak agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat. (Red)






